Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PASANGKAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
74/Pdt.G/2026/PA.Pky HASIAH MARSUDDIN EVYANTI HUSAIN. AMd.Keb Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 74/Pdt.G/2026/PA.Pky
Tanggal Surat Minggu, 09 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HASIAH MARSUDDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Asdar, S.H., M.H.HASIAH MARSUDDIN
2MUHAMMAD SALEH, S.H.HASIAH MARSUDDIN
3AS'AD R, SH.MHHASIAH MARSUDDIN
4SYAMSUDIN, S.H,., M. HHASIAH MARSUDDIN
5Hamka, S.H.HASIAH MARSUDDIN
Tergugat
NoNama
1EVYANTI HUSAIN. AMd.Keb
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMER ;

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Mardiah Binti Marsuddin telah meninggal dunia pada hari Senin, Tanggal 3 Desember 2012 dan Usman Bin Tasping telah meninggal dunia pada hari Sabtu, Tanggal 02 April 2022;
  3. Menyatakan bahwa :
    1. Anak bernama Muh. Wahidil Usman Bin Usman adalah Ahli waris yang Sah dari Almarhumah Mardiah Binti Marsuddin dan Almarhum Usman Bin Tasping;
    2. Evyanti Husain Binti Husain (TERGUGAT),

Nur Tendriana Usman Binti Usman (Turut TERGUGAT I),

Jihan Aisyah Usman Binti Usman (Turut TERGUGAT II),

Anindita Nuraskiya Usman Binti Usman (Turut TERGUGAT III),

adalah Ahli Waris yang Sah dari Almarhum Usman Bin Tasping;

  1. Menetapkan :
    1. Anak bernama Muh. Wahidil Usman Bin Usman adalah Ahli waris yang sah dari Almarhumah Mardiah Binti Marsuddin dan Almarhum Usman Bin Tasping;
    2. Janda yang bernama Evyanti Husain Binti Husain (Istri);

Anak yang bernama Nur Tendriana Usman Binti Usman (Anak Perempuan dari istri kedua);

Anak yang bernama Jihan Aisyah Usman Binti Usman (Anak Perempuan dari istri kedua);

Anak yang bernama Anindita Nuraskiya Usman Binti Usman (Anak Perempuan dari istri kedua);

adalah Ahli Waris yang sah dari Almarhum Usman Bin Tasping;

  1. Menetapkan :
  • Sebidang tanah berukuran Luas 12.153 M?2; (dua belas ribu seratus lima puluh tiga meter persegi), Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 64, An. MARDIA yang terletak di Desa Sipakainga, Kecamatan Duripoku, Kabupaten Pasangkayu – Mamuju Utara, yang diatasnya ditanami pohon sawit sebanyak ± 120 (kurang lebih seratus dua puluh) pohon, dengan batas-batas sebagai berikut :
    • Sebelah Barat berbatasan dengan JALAN
    • Sebelah Timur berbatasan dengan lahan milik SAIDI
    • Sebelah Utara berbatasan dengan lahan milik AMRULLAH
    • Sebelah Selatan berbatasan dengan lahan milik IBRAHIM

Adalah merupakan Harta Bawaan dari Almarhumah Mardiah Binti Marsuddin, yang menjadi hak dari Anak Muh. Wahidil Usman;

  1. Menetapkan Harta yang didapatkan dalam masa perkawinan antara Almarhum Usman Bin Tasping  dan Almarhum Mardiah Binti Marsuddin berupa :
    1. 1 (satu) Unit Bangunan Rumah Permanen berukuran ± 7x9 M?2;, Sebidang tanah berukuran luas ± 20x23 M?2;, yang diatasnya berdiri, yang dibangun pada sekitar tahun 2003, yang terletak di Dusun Mata Allo, Desa Tammarunang, Kec. Duripoku, Kab.Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat. dengan batas-batas sebagai berikut:
      • Sebelah Utara berbatasan dengan Bangunan Rumah Milik ABD.RAHMAN
      • Sebelah Timur berbatasan dengan JALAN
      • Sebelah Barat berbatasan dengan Bangunan Rumah Milik DESIMA
      • Sebelah Selatan berbatasan dengan JALAN;
    2. Sebidang tanah lahan kebun sawit, yang diatasnya ditanami pohon sawit ± 250 (dua ratus lima puluh) Pohon, bersertipikat berukuran Luas : 19.893 m?2; (Sembilan belas ribu delapan ratus Sembilan puluh tiga meter persegi), Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 42, An. USMAN, Terbit Sertipikat Tanggal 24 September 2008, yang terletak di Dusun Lebba Mario, Desa Sipakainga, Kec. Duripoku, Kab. Mamuju Utara/Pasangkayu, Propinsi Sulawesi Barat, dengan batas-batas sebagai berikut:
      • Sebelah Utara berbatasan dengan lahan milik SULTAN
      • Sebelah Timur berbatasan dengan lahan milik TAHTI
      • Sebelah Barat berbatasan dengan JALAN
      • Sebelah Selatan berbatasan dengan lahan milik RAHMAN.R;
    3. Sebidang tanah lahan kebun sawit, yang diatasnya ditanami Pohon sawit ± 50 (lima puluh) Pohon, bersertipikat berukuran Luas : 5.874 m?2; (lima ribu delapan ratus tujuh puluh empat meter persegi), Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 349, An. USMAN, Terbit Sertipikat Tanggal 06 Agustus 2012, yang terletak di Dusun Gunung Sari, Desa Tamarunang, Kecamatan Duripoku, Kabupaten Mamuju Utara/Pasangkayu, Propinsi Sulawesi Barat, dengan batas-batas sebagai berikut:
      • Sebelah Utara berbatasan dengan JALAN
      • Sebelah Timur berbatasan dengan Lahan milik ABD.RAHMAN
      • Sebelah Barat berbatasan dengan Lahan milik JAILANI
      • Sebelah Selatan berbatasan dengan Lahan milik AR.BASIR;
    4. 1 (satu) Unit kendaraan Roda 4 (empat), Nomor Polisi DD 1204 DI, Merek Toyota AVANZA, Type RGK3, Jenis MOPEN (Mobil Penumpang), Model ST.WAGON, Tahun Pembuatan 2005, Tahun Perakitan 2005, Warna Kuning Metalik, No. Rangka/NIK : MHFFMRGK35K075200, Nomor Mesin : DB101SS, Bahan Bakar : Bensin;

Adalah Harta bersama Para Pewaris. Setengah (50%) bagian adalah Harta Peninggalan Almarhumah Mardiah Binti Marsuddin menjadi bagian/hak Anak Muh. Wahidil Bin Usman, Setengah (50%) bagian adalah harta peninggalan dari Almarhum Usman Bin Tasping menjadi hak para ahli waris dengan pembagian 1/8 bagian untuk Evyanti Husain Binti Husain (tergugat), 2/3 bagian untuk Anak laki-laki Muh. Wahidil Bin Usman, 1/3 bagian untuk masing masing Anak Perempuan NUR TENDRIANA USMAN Binti USMAN, Anak JIHAN AISYAH USMAN Binti USMAN, Anak ANINDITA NURASKIYA USMAN Binti USMAN (para turut tergugat);

  1. Menetapkan bahwa harta yang didapatkan dalam masa perkawinan antara Almarhum Usman Bin Tasping  dan Evyanti Husain Binti Husain (tergugat),  berupa :
    1. Sebidang tanah kebun, yang diatasnya ditanami pohon sawit ±120 (seratus dua puluh) pohon, berukuran Luas : ± 1 Ha (satu hektar), An.EVYANTI yang terletak di Dusun Lebba Mario, Desa Sipakainga, Kec. Duripoku, Kab. Mamuju Utara/Pasangkayu, Propinsi Sulawesi Barat, dengan batas-batas sebagai berikut:
      • Sebelah Utara berbatasan dengan JALAN
      • Sebelah Timur berbatasan dengan JALAN
      • Sebelah Barat berbatasan dengan Lahan Kebun Milik HARIS
      • Sebelah Selatan berbatasan dengan Lahan Kebun Milik RAHMAN BASRI
    2. Sebidang tanah kebun, yang diatasnya ditanami Sawit ± 180 (seratus delapan puluh) pohon, berukuran Luas : ± 1,5 Ha (satu koma lima hektar), An.USMAN yang terletak di Dusun Lebba Mario, Desa Sipakainga, Kec. Duripoku, Kab. Mamuju Utara/Pasangkayu, Propinsi Sulawesi Barat, dengan batas-batas sebagai berikut:
      • Sebelah Utara berbatasan dengan Lahan Kebun Milik RAHMAN BASRI
      • Sebelah Timur berbatasan dengan Lahan Kebun Milik M.TAHIR
      • Sebelah Barat berbatasan dengan JALAN
      • Sebelah Selatan berbatasan dengan Lahan Kebun Milik AMBO ASSE
    3. 1 (satu) Unit Bangunan Rumah Burung Walet, Ukuran ± 4X6 M?2;, yang dibangun/didirikan sekitar pada Tahun 2018/2019, diatas Tanah berukuran Luas : 5.874 m?2; (Lima ribu delapan ratus tujuh puluh empat meter persegi), Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 349, An. USMAN, yang terletak di Dusun Gunung Sari, Desa Tamarunang, Kecamatan Duripoku, Kabupaten Mamuju Utara/Pasangkayu, Propinsi Sulawesi Barat, dengan batas-batas sebagai berikut:
      • Sebelah Utara berbatasan dengan JALAN
      • Sebelah Timur berbatasan dengan Lahan ABD.RAHMAN
      • Sebelah Barat berbatasan dengan Lahan JAILANI
      • Sebelah Selatan berbatasan dengan Lahan AR.BASIR;
    4. Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Pasangkayu, Lingk.Labuang, Berukuran Luas : 295 M?2; (Dua ratus sembilan puluh lima meter persegi), Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 6407, An. USMAN, Tanggal terbit sertipikat 21-03-2017, dengan batas-batas sebagai berikut:
      • Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Maleo
      • Sebelah Utara berbatasan dengan lahan Kosong
      • Sebelah Timur berbatasan dengan lahan Kosong
      • Sebelah Selatan berbatasan dengan Rencana Jalan;
    5. Sebidang tanah berukuran luas ± 420 M?2; (empat ratus dua puluh meter persegi), yang diatasnya berdiri bangunan rumah permanen berukuran ± 9x20 M?2;, yang terletak di Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten mamuju Utara/Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat. dengan batas-batas sebagai berikut :
      • Sebelah Barat berbatasan dengan JALAN Budi Utomo;
      • Sebelah Utara berbatasan dengan Gedung Olah Raga/Sri Handayani;
      • Sebelah Selatan berbatasan dengan Lahan Kosong;
      • Sebelah Selatan berbatasan dengan Lahan Kosong;

Adalah merupakan Harta bersama Almarhum Usman Bin Tasping dan Evyanti Husain Binti Husain (tergugat). Setengah (50%) bagian adalah Harta menjadi bagian/hak Evyanti Husain Binti Husain (tergugat), Setengah (50%) bagian adalah harta peninggalan dari Almarhum Usman Bin Tasping menjadi hak para ahli waris dengan pembagian 1/8 bagian untuk Evyanti Husain Binti Husain (tergugat), 2/3 bagian untuk Anak laki-laki Muh. Wahidil Bin Usman, 1/3 bagian untuk masing masing Anak Perempuan NUR TENDRIANA USMAN Binti USMAN, Anak JIHAN AISYAH USMAN Binti USMAN, Anak ANINDITA NURASKIYA USMAN Binti USMAN (para turut tergugat);

  1. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan sebagian yang menjadi hak anak Muh. Wahidil Bin Usman dari hasil penjualan buah kelapa sawit selama 45 (empat puluh lima) bulan sebesar Rp. 405.000.000,- (empat ratus lima juta rupiah);
  2. Menghukum TERGUGAT atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan secara utuh dan tanpa syarat terhadap seluruh harta yang merupakan Hak dari Anak bernama Muh. Wahidil Usman Bin Usman kepada PENGGUGAT;
  3. Menyatakan bahwa harta-harta sebagaimana disebutkan dalam posita angka (7.1) sampai dengan posita angka (7.4) adalah merupakan harta bersama/harta waris  dari Peninggalan Almarhum Usman Bin Tasping bersama Almarhumah Mardiah Binti Marsuddin, serta harta-harta sebagaimana disebutkan dalam posita angka (10.1) sampai dengan posita angka (10.5) Harta waris Peninggalan Almarhum Usman Bin Tasping bersama Evyanti Husain Binti Husain In Casu TERGUGAT yang belum terbagi;
  4. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum segala peralihan, perjanjian, jual beli yang telah dan akan dilaksanakan terhadap objek sengketa/Harta waris dalam perkara A Quo;
  5. Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan (Sita Marital) yang diletakkan oleh Pengadilan Agama Pasangkayu terhadap seluruh objek perkara/Harta Waris;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan bagian waris kepada masing-masing ahli waris secara sukarela (natura) atau secara damai berdasarkan Hukum Faraid, atau dengan cara jual lelang dengan bantuan Pengadilan Agama Pasangkayu maupun Kantor Balai Lelang atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang mewilayahi/berwenang untuk pelaksanakan Lelang terhadap harta tersebut atas dengan biaya TERGUGAT, dan uang hasil penjualan lelang tersebut di bagi warisan kepada PENGGUGAT dan Para TERGUGAT sesuai dengan Hak bagian/kadarnya masing-masing dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
  7. Memerintahkan PENGGUGAT untuk mengurus dan mengelola bagian waris dari anak bernama Muh. Wahidil Usman Bin Usman sebagai biaya pendidikan dan jaminan kehidupan masa terbaik untuk anak bernama Muh. Wahidil Usman Bin Usman yang merupakan anak dari Almarhumah Mardiah Binti Marsuddin dan Almarhum Usman Bin Tasping, dengan ketentuan apabila anak bernama Muh. Wahidil Usman Bin Usman sudah dewasa dan cakap dan/atau sudah mencapai umur 20 tahun maka harta bagian waris tersebut harus diserahkan kepada anak bernama Muh. Wahidil Usman Bin Usman;
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari atas keterlambatan memenuhi isi Putusan terhitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti untuk dilaksanakan (inkracht van gewijsde) jika TERGUGAT lalai melaksanakan putusan perkara ini secara sukarela;
  9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum Verset, Banding maupun Kasasi;
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau;

Jika Ketua Pengadilan Agama Pasangkayu Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo mempunyai pertimbangan lain Mohon Menjatuhkan Putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Hukum, Syariat dan Hati Nurani;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak