Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PASANGKAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G/2023/PA.Pky ASTI ROHMIATUN ARSYAD BIN ABD. MAJID Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 32/Pdt.G/2023/PA.Pky
Tanggal Surat Senin, 06 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ASTI ROHMIATUN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Riswan Yunus SH.ASTI ROHMIATUN
Tergugat
NoNama
1ARSYAD BIN ABD. MAJID
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan harta tersebut dibawah ini adalah harta bersama PENGGUGAT dan TERGUGAT yaitu berupa ;
    1. Sebidang tanah berukuran 8 X 15 yang terletak di Lingkungan Labuan, kelurahan pasangkayu, kabupaten pasangkayu, dengan surat-surat berupa spoaradik (surat pernyataan penguasaan fisik) atas nama  TERGUGAT dengan batas-batas :

Sebelah utara

:

Wahid ABD. Latif

Sebelah timur

:

Saprullah

Sebelah selatan

:

Lorong

Sebelah barat

:

Uddin M

 

  1. Sebidang tanah diatasnya terdapat bangunan berupa rumah yang yang dipergunakan untuk usaha (kios), serta gedung walet terletak di lingkungan bulu  cindolo,  kelurahan pasangkayu, kecamatan Pasangkayu, kabupaten pasangkayu, dengan surat berupa sporadik (surat pernyataan penguasaan fisik)  atas nama TERGUGAT, dengan batas-batas :

Sebelah utara

  •  
  •  

Sebelah barat

  •  
  •  

Sebelah selatan

  •  
  •  

Sebelah timur

  •  
  •  
  1. Satu unit kendaraan roda 4 (empat) merek suzuki tahun 2012, 1493 cc berwarna hitam dengan nomor polisi DN 8039 WL atas nama LILI NURILYA dan dikuasai TERGUGAT sampai dengan saat ini ;

 

  1. Satu unit kendaraan roda 4 (empat) merek Honda brio tahun 2019,  1130 cc, berwarna merah nomor polisi DC 1108 CR tercatat atas nama H. BAMBANG, dan saat ini dikuasai tergugat

 

  1. Menetapkan PENGGUGAT dan TERGUGAT masing-masing memperoleh ½ (setengah) bagian dari harta bersama pada butir 2 huruf a sampai dengan huruf d tersebut diatas;

 

  1. Menghukum dan memerintahkan kepada PENGGUGAT dan TERGUGAT untuk membagi harta bersama bada butir 2 huruf a sampai dengan huruf d tersebut diatas dan menyerahkan bagian masing-masing atas harta bersama yang dikuasai tersebut dan apabila pembagian secara kekeluargaan tidak dapat dilaksanakan karena sesuatu hal maka pembagiannya dilakukan dengan bantuan pengadilan maupun kantor lelang negara atas biaya TERGUGAT dan PENGGUGAT dari hasil penjualan dan lelang tersebut dibagi antara PENGGUGAT dan TERGUGAT dengan perbandingan yang sama masing-masing ½ (setengah) bagian;

 

  1. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad)  walaupun ada perlawanan, banding, maupun kasasi;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga atas sita marital yang diletakan oleh pengadilan agama pasangkayu tersebut;

 

  1. Menetapkan biaya perkara dibebankan menurut hukum;

SUBSIDAIR:

Mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak