| Petitum |
- Menerima Gugatan Penggugat seluruhnya ; ---------------------------------------------
- Menetapkan obyek sengketa berupa :
- Sebidang tanah pekarangan dengan Sertifikat Hak Milik No. 2308 – Desa Ako tanggal 04-12-2021, Surat Ukur Nomor : 01946/Ako/2021tanggal 24-11-2021 seluas 375 M?2; an. MUH. JAFAR yang terletak di Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu dengan batas-batas :
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Sudarno ;
- Sebelah Timur berbatas dengan Parit ;
- Sebelah Barat berbats dengan tanah Muhsinin ;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Parit ;
- Sebidang tanah kebun sawit dengan Sertifikat Hak Milik No. 2194 – Desa Ako tanggal 01-10-2021, Surat Ukur Nomor : 01830/Ako/2021tanggal 01-10-2021 seluas 16.630 M?2; an. MUH. JAFAR yang terletak di Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu dengan batas-batas :
- Sebelah Utara berbatas dengan Obyek sengketa SHM 2321 an. ARFAH ;
- Sebelah Timur berbatas dengan Kebun Okken (Papa Aldi) ;
- Sebelah Barat berbats dengan Sungai ;
- Sebelah Selatan berbatas dengan kebun Baharuddin ;
- Sebidang tanah kebun sawit dengan Sertifikat Hak Milik No. 2321 – Desa Ako tanggal 30-11-2021, Surat Ukur Nomor : 01959/Ako/2021 tanggal 30-11-2021 seluas 16.600 M?2; an. ARFAH yang terletak di Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu dengan batas-batas :
- Sebelah Utara berbatas dengan Sungai, Pua Rusdia dan Asmira ;
- Sebelah Timur berbatas dengan kebun Okken, (Papa Adi) ;
- Sebelah Barat berbats dengan Sungai ;
- Sebelah Selatan berbatas dengan kebun Muh. Jafar ;
- Sebidang tanah kebun sawit dengan Sertifikat Hak Milik No. 744 – Desa Ako tanggal 20-05-2013, Surat Ukur Nomor : 275/Ako/2013 tanggal 01-05-2013 seluas 18.034 M?2; an. MUH. JAFAR yang terletak di Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu dengan batas-batas :
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Poros Pasangkayu dan Mama Dika ;
- Sebelah Timur berbatas dengan kebun Adnus ;
- Sebelah Barat berbats dengan kebun Satri Kahar, Mama Dika dan Mama Padil ;
- Sebelah Selatan berbatas dengan kebun Faisal, Kacco, Hj. Sitti Aisyah dan Mama Ila ;
- Sebidang sebuah rumah berukuran 11m x 15m yang berdiri di atas tanah orang lain yang terletak di Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu dengan batas-batas :
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Hannisa – Hj. Pisah ;
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Poros – Jl. Tanjung Bakau ;
- Sebelah Barat berbats dengan tanah tanah kosong - sungai ;
- Sebelah Selatan berbatas dengan rumah Mia – Jalan Poros Sulawesi ;
- Sebidang tanah dan bangunan sarang walet diatasnya berukuran 20m x 25m yang terletak di Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu dengan batas-batas :
- Sebelah Utara berbatas dengan sungai ;
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Poros ;
- Sebelah Barat berbats dengan tanah Andi Uni;
- Sebelah Selatan berbatas dengan jalan lorong ;
Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat
- Menetapkan bahwa :
Sebidang tanah dan bangunan sarang walet diatasnya berukuran 20m x 25m yang terletak di Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu dengan batas-batas :
- Sebelah Utara berbatas dengan sungai ;
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Poros ;
- Sebelah Barat berbats dengan tanah Andi Uni;
- Sebelah Selatan berbatas dengan jalan lorong ;
Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat yang telah dijual Tergugat dan terhitung menjadi bahagiannya ; -------------------------------------------------------
- Menetapkan bahwa hasil kebun sawit obyek sengketa selam 3 (tiga) tahun sebesar Rp. 360.000.000,- adalah harta bersama Penggugat dengan Tergugat ; -----------------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan bahwa masing-masing Penggugat dan Tergugat mendapatkan setengah dari tanah sawah obyek sengketa ;
- Menetapkan bahwa masing-masing Penggugat dan Tergugat mendapatkan setengah dari hasil obyek sengketa selama 3 tahun dalam penguasaan Tergugat sebesar Rp. 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah) yaitu sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) ; -------------------
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk mengosongkan tanah obyek sengketa lalu menyerahkannya sebahagian (setengah) kepada Penggugat dalam keadaan kosong/utuh dan sempurna serta tanpa syarat, beban atau ikatan apapun di atasnya ; ------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebahagian (setengah) dari hasil obyek sengketa selama 3 tahun dalam penguasaan Tergugat sebesar Rp. 360.000.000,- ; 2 = Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah), sesaat setelah putusan ini diucapkan ;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum ; ----------
Atau, jika majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |