Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PASANGKAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
171/Pdt.G/2026/PA.Pky ARFAH Binti BADUSSALAM MUH. JAFAR HASAN Bin HAMMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 171/Pdt.G/2026/PA.Pky
Tanggal Surat Rabu, 03 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARFAH Binti BADUSSALAM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rezki, SH.ARFAH Binti BADUSSALAM
Tergugat
NoNama
1MUH. JAFAR HASAN Bin HAMMA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SAIMAN S.HMUH. JAFAR HASAN Bin HAMMA
Petitum
  1. Menerima Gugatan Penggugat seluruhnya ; ---------------------------------------------
  2. Menetapkan obyek sengketa berupa :
    1. Sebidang tanah pekarangan dengan Sertifikat Hak Milik No. 2308 – Desa Ako tanggal 04-12-2021, Surat Ukur Nomor : 01946/Ako/2021tanggal 24-11-2021 seluas 375 M?2; an. MUH. JAFAR yang terletak di Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara berbatas dengan tanah Sudarno ;
  • Sebelah Timur berbatas dengan Parit ;
  • Sebelah Barat berbats dengan tanah Muhsinin ;
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Parit ;
    1. Sebidang tanah kebun sawit dengan Sertifikat Hak Milik No. 2194 – Desa Ako tanggal 01-10-2021, Surat Ukur Nomor : 01830/Ako/2021tanggal 01-10-2021 seluas 16.630 M?2; an. MUH. JAFAR yang terletak di Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara berbatas dengan Obyek sengketa SHM 2321 an. ARFAH ;
  • Sebelah Timur berbatas dengan Kebun Okken (Papa Aldi) ;
  • Sebelah Barat berbats dengan Sungai ;
  • Sebelah Selatan berbatas dengan kebun Baharuddin ;
    1. Sebidang tanah kebun sawit dengan Sertifikat Hak Milik No. 2321 – Desa Ako tanggal 30-11-2021, Surat Ukur Nomor : 01959/Ako/2021 tanggal 30-11-2021 seluas 16.600 M?2; an. ARFAH yang terletak di Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara berbatas dengan Sungai, Pua Rusdia dan Asmira ;
  • Sebelah Timur berbatas dengan kebun Okken, (Papa Adi) ;
  • Sebelah Barat berbats dengan Sungai ;
  • Sebelah Selatan berbatas dengan kebun Muh. Jafar ;
    1. Sebidang tanah kebun sawit dengan Sertifikat Hak Milik No. 744 – Desa Ako tanggal 20-05-2013, Surat Ukur Nomor : 275/Ako/2013 tanggal 01-05-2013 seluas 18.034 M?2; an. MUH. JAFAR yang terletak di Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Poros Pasangkayu dan Mama Dika ;
  • Sebelah Timur berbatas dengan kebun Adnus ;
  • Sebelah Barat berbats dengan kebun Satri Kahar, Mama Dika dan Mama Padil ;
  • Sebelah Selatan berbatas dengan kebun Faisal, Kacco, Hj. Sitti Aisyah dan Mama Ila ;
    1. Sebidang sebuah rumah berukuran 11m x 15m yang berdiri di atas tanah orang lain yang terletak di Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara berbatas dengan tanah Hannisa – Hj. Pisah ;
  • Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Poros – Jl. Tanjung Bakau ;
  • Sebelah Barat berbats dengan tanah tanah kosong - sungai ;
  • Sebelah Selatan berbatas dengan rumah Mia – Jalan Poros Sulawesi ;
    1. Sebidang tanah dan bangunan sarang walet diatasnya berukuran 20m x 25m yang terletak di Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara berbatas dengan sungai ;
  • Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Poros ;
  • Sebelah Barat berbats dengan tanah Andi Uni;
  • Sebelah Selatan berbatas dengan jalan lorong ;

Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat

  1. Menetapkan bahwa :

Sebidang tanah dan bangunan sarang walet diatasnya berukuran 20m x 25m yang terletak di Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu dengan batas-batas :

  • Sebelah Utara berbatas dengan sungai ;
  • Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Poros ;
  • Sebelah Barat berbats dengan tanah Andi Uni;
  • Sebelah Selatan berbatas dengan jalan lorong ;

Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat yang telah dijual Tergugat dan terhitung menjadi bahagiannya ; -------------------------------------------------------

  1. Menetapkan bahwa hasil kebun sawit obyek sengketa selam 3 (tiga) tahun sebesar Rp. 360.000.000,-  adalah harta bersama Penggugat dengan Tergugat ; -----------------------------------------------------------------------------------------  
  2. Menetapkan bahwa masing-masing Penggugat dan Tergugat mendapatkan setengah dari tanah sawah obyek sengketa ;
  3. Menetapkan bahwa masing-masing Penggugat dan Tergugat mendapatkan setengah dari hasil obyek sengketa selama 3 tahun dalam penguasaan Tergugat sebesar Rp. 360.000.000,-  (tiga ratus enam puluh juta rupiah) yaitu sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) ; -------------------
  4. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk mengosongkan tanah obyek sengketa lalu menyerahkannya sebahagian (setengah) kepada Penggugat dalam keadaan kosong/utuh dan sempurna serta tanpa syarat, beban atau ikatan apapun di atasnya ; ------------
  5. Menghukum  Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebahagian (setengah) dari hasil obyek sengketa selama 3 tahun dalam penguasaan Tergugat sebesar  Rp. 360.000.000,- ; 2 = Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah), sesaat setelah putusan ini diucapkan ;
  6. Membebankan  biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum ; ----------

Atau, jika majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak