Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PASANGKAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
177/Pdt.P/2024/PA.Pky 1.Laendeng bin Kamoco
2.Tahir L bin Camang
3.Paisal bin Camang
4.Sulami binti Camang
5.Muh. Nasir bin Laendeng
6.Hanisa binti Laendeng
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Des. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 177/Pdt.P/2024/PA.Pky
Tanggal Surat Jumat, 13 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Laendeng bin Kamoco
2Tahir L bin Camang
3Paisal bin Camang
4Sulami binti Camang
5Muh. Nasir bin Laendeng
6Hanisa binti Laendeng
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD SALEH, S.H.Laendeng bin Kamoco
2MUHAMMAD SALEH, S.H.Tahir L bin Camang
3MUHAMMAD SALEH, S.H.Paisal bin Camang
4MUHAMMAD SALEH, S.H.Sulami binti Camang
5MUHAMMAD SALEH, S.H.Muh. Nasir bin Laendeng
6MUHAMMAD SALEH, S.H.Hanisa binti Laendeng
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan penetapan sebagai berikut :

PRIMER ;

  1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Yambi Binti Cupu telah meninggal dunia berdasarkan Surat Kutipan Akta Kematian yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Pasangkayu Nomor : 7601-KM04072024-0007, tertanggal 04 Juli 2024;
  3. Menetapkan Camang (suami dari Yambi Binti Cupu Almarhum) telah meninggal dunia, sesuai Surat Keterangan Kematian yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Desa Watatu, Nomor : 470/019/KD-WTT/X/2024/UR-PEM, tertanggal 07 Oktober 2024
  4. Menetapkan, bahwa :
    1. Laendeng (Pemohon I)
    2. Tahir L (Pemohon II)
    3. Paisal (Pemohon III)
    4. Sulami (Pemohon IV)
    5. Muh. Nasir (Pemohon V)
    6. Hanisa (Pemohon VI)

Adalah ahli waris yang sah dari Yambi binti Cupu (Almarhum) dan Camang (Almarhum);

  1. Menetapkan Tahir L bin Camang (Pemohon II) sebagai ahli waris dari Yambi Binti Cupu yang menjadi Ahli waris pengganti untuk berangkat dalam melaksanakan ibadah haji Tahun 2024 melalui Depertemen Agama Pasangkayu dengan Nomor porsi : 3800024272, atas Nama Yambi;
  2. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

SUBSIDER

Apabila Hakim Pemeriksa Yang Mulia Pada Pengadilan Agama Pasangkayu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak