Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menetapkan harta tersebut dibawah ini sebagai Harta Bersama (Gono-Gini) berupa:
- Sebidang Tanah beserta gedung walet berdiri di atasnya dengan luas ± 84 m2 yang terletak di Dusun Marannu, Desa Pajalele, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, yang diperoleh dari jual beli dengan UPE pada tahun 2021 dengan batas-batas sebagai berikut:----------------------------------
- Timur : Berbatasan dengan Tanah Perkebunan Milik Bulan
- Barat : Berbatasan dengan Tanah Perkebunan Milik Pak Ila
- Selatan: Berbatasan dengan Tanah Perkebunan Milik Taris
- Utara : Berbatasan dengan Tambak Milik Pak ILa
Objek Sengketa I ;--------------------------------------------------------
2.2 Sebidang Tanah/Lokasi kebun sawit dengan luas ±10.000 m2 yang terletak di Dusun Maju Jaya, Desa Pajalele, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, yang diperoleh dari jual beli dengan Bora pada tahun 2005 dengan batas-batas sebagai berikut :--------------------------------------
- Timur : Berbatasan dengan Kebun Milik H. Kasim
- Barat : Berbatasan dengan Kebun Milik Mama Amal
- Selatan: Berbatasan dengan Sungai
- Utara : Berbatasan dengan Kebun milkik Usman
Objek Sengketa II ;-------------------------------------------------------
- Sebidang Tanah beserta 2 (dua) unit rumah dan 1 (satu) Gedung Walet berdiri di atasnya dengan luas ±4.008 m2 yang terletak di Dusun Masennag, Desa Pajalele, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, yang diperoleh dari pemberian Bora pada tahun 2005 dengan batas-batas sebagai berikut:…….
- Timur : Berbatasan dengan Lokasi Milik Saripudding
- Barat : Berbatasan dengan Lokasi Milik Saripudding
- Selatan: Berbatasan dengan Jalan Poros
- Utara : Berbatasan dengan jalan kebun masyrakat
Objek Sengketa III ;-----------------------------------------------------
- Sebidang Tanah Tambang galian C dengan luas ±22.890 m2 yang terletak di Dusun Masennang, Desa Pajalele, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, yang diperoleh dari jual beli dengan Muriati pada tahun 2006 dengan batas-batas sebagai berikut :-----------------------------
- Timur : Berbatasan dengan Lokasi Milik Muri
- Barat : Berbatasan dengan lokasi Milik Latif
- Selatan: Berbatasan dengan lokasi Milik Mutti
- Utara : Berbatasan dengan lokasi Milik Muri
Objek Sengketa IV ;-------------------------------------------------------
2.5 (Satu) unit mobil dumtruk merek Dyna nomor polisi plat DN 8474 VG, 2 (dua) Unit mobil Picup merek Suzuki Carry nomor polisi plat DP 8700 DC, DC 8439 EZ dan Motor Matic Merek Yamaha Mio Nomor Polisi Plat DC 3585 XK Tanah beserta bangunan rumah yang berdiri diatasnya dengan luas ±15m X 25m
Objek Sengketa V ;--------------------------------------------------------
- Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing memperoleh ½ (Seperdua) bagian dari harta bersama pada poin 2 (Dua) tersebut diatas;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
|