INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
66/Pdt.P/2024/PA.Pky | 1.HAJJAH HUSNA BINTI GANING 2.RUSMIAISIH BINTI NURDIN S 3.MASYKUR EFENDI BIN NURDIN S 4.AKIB SALAM BIN NURDIN S 5.MASNIYANTI BINTI NURDIN S 6.SUKARDI ANAS BIN NURDIN S |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 14 Jun. 2024 | |||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | |||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 66/Pdt.P/2024/PA.Pky | |||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 14 Jun. 2024 | |||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
Pemohon |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||||||||||||||
Termohon | ||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||||||||||||||
Petitum | Primer : 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah pernikahan antara Hajjah Husna binti Caning alias Ganing dengan almarhum Nurdin S bin Sape alias Lasape yang dilaksanakan pada tanggal 27 Mei 1989 di Desa Lakejo, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar (dahulu Kabupaten Polewali Mamasa) berdasarkan putusan Pengadilan Agama Pasangkayu Nomor 68/Pdt.G/2024/PA.Pky tanggal 21 Mei 2024;
3. Menyatakan bahwa Nurdin S bin Sape alias LaSape (almarhum) telah meninggal dunia pada tanggal 06 Juni 2007 di Polewali, sesuai Kutipan Akta Kematian Nomor : 7601-KM-23102017;
4. Menetapkan :--------------------------------------------------------------------------------------------------- Masing-masing sebagai ahli waris dari almarhum Nurdin S bin Sape alias Lasape; 5. Memerintahkan para ahli waris menghadap pada kantor Badan Pertanahan Nasional untuk melakukan proses balik nama hak sesuai syarat yang berlaku atas warisan dari alamrhum Nurdin S bin Sape alias Lasape sesuai bagian masing-masing ahli waris yang tertuang dalam Surat Keterangan Pembagian Warisan tertanggal 01 September 2023 yang disaksikan/dibenarkan oleh Kepala Desa Dapurang sesuai Register Nomor:140/238/2023/DPG dan Camat Dapurang dalam Register Nomor :503.2/14/K/DPR;
6. Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon; |
|||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |