| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Menunjuk Pemohon (Aldi bin Haiyuddin) sebagai wali atas adik kandungnya bernama Amelianti binti Haiyuddin, (perempuan), NIK 7601024701110001, tempa tanggal lahir Pasangkayu, 07-01-2011, umur 15 tahun, dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 7601-LT-18052015-0037, tertanggal 27 Maret 2026, yang saat ini masih di bawah umur untuk mewakili anak tersebut dalam menandatangani penjualan dan balik nama Sertifikat milik orangtua Pemohon untuk melunasi hutang-hutang orangtua Pemohon serta untuk kepentingan administrasi lainnya terikat harta warisan orangtua Pemohon;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Subsider:
ATAU
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya, (ex aequo et bono) |