Petitum |
PRIMER :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan harta berupa :
- Sebidang tanah yang terletak di Jln. Moh. Hatta Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat dengan luas ± 300 m?2; dibeli dari Bpk. Del Tanjung pada sekitar tahun 2014 dengan cara dicicil dan lunas pada tahun 2015, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah utara: dengan Laut
Sebelah timur: dengan tanah Agus Subekti
Sebelah selatan: dengan Jalan Raya
Sebelah barat: dengan Sukardi
- 2 (dua) petak ruko yang saat ini dikontrak Bank Mandiri dan selesai kontrak pada bulan Mei tahun 2025 yang terletak di Jln. Ir. Soekarno Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat, pada saat dibeli tanah tersebut masih dalam keadaan kosong atau belum ada bangunan ruko, dibeli pada sekitar tahun 2013 lalu Penggugat dan Tergugat bersama-sama membangun 2 (dua) petak ruko tersebut, adapun batas-batas sebagai berikut :
Sebelah utara: dengan Jalan raya
Sebelah timur: dengan Jalan Raya
Sebelah selatan: dengan Lorong
Sebelah barat: dengan Baharuddin
- Tanah kosong beserta bangunan non permanen yang terletak di Jln. Ir. Soekarno Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat yang dibeli pada sekitar tahun 2013 dari ibu Surya dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah utara : dengan Jalan Raya
Sebelah timur: dengan Baharuddin
Sebelah selatan: dengan Lorong
Sebelah barat: dengan Yunus
- 1 (satu) Unit Mobil Toyota Avanza warna Hitam metalik dengan Plat Nomor Kendaraan DN 1334 VY, Nomor Rangka MHFM1BA3JAK725545, Nomor Mesin : DG 70667 dan BPKB atas nama Rustam (orang tua Penggugat) dibeli pada bulan Desember tahun 2010 pada saat pernikahan Penggugat dan Tergugat sudah berjalan selama delapan bulan dan mobil tersebut dibeli dengan cara dicicil, dan pada saat mencicil mobil tersebut Penggugat dan Tergugat bersepakat untuk memakai nama Orang Tua Penggugat, oleh karenanya BPKB tersebut atas nama orang tua Penggugat (Rustam);-----------
Adalah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat yang didapatkan selama dalam ikatan perkawinan dan belum pernah dibahagi.
- Menyatakan bahwa Penggugat dan Tergugat masing-masing meperoleh ½ (setengah) bahagian dari harta bersama tersebut;----------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bahagian Penggugat dalam keadaan aman dan bebas dari segala ikatan Hukum apapun, dan apabila tidak bisa dibahagi secara natura, maka dapat dijual melalui kantor pelelangan yang hasilnya akan dibahagi kepada Penggugat dan Tergugat sesuai hak masing-masing;---------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan sah dan berharga menurut Hukum terhadap sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan atas harta-harta tersebut;------------------
- Menyatakan bahwa segala macam surat-surat dan atau sertifikat yang ada di dalam penguasaan (tangan) Tergugat atau kepada siapa saja yang erat hubungannya atau keterkaitannya dengan harta bersama tersebut adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan Hukum apapun dan tidak mengikat kepada Penggugat;-----------------------------------------------------------------------
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya Hukum Verzet, Banding dan Kasasi (Uit voorbaat Bij Voorraad) dari Tergugat;-----------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan pula Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) sehari setiap ia lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakannya;--------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan biaya perkara menurut Hukum;-----------------------------------------
SUBSIDER :
Bila Mana Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, mohon Putusan yang seadil-adilnya menurut Hukum (Ex aequo et bono);-----------------------------------------------------------------------------------
Demikian Surat Gugatan ini Penggugat ajukan kehadapan Ketua Pengadilan Agama Pasangkayu Cq. Majelis Hakim Yang memeriksa dan mengadili serta memutuskan perkara ini, seraya mengucapkan Terimakasih;---------------------------------------------- |